Mudharabah
Mudharabah
adalah suatu konsep yang marak dipakai (lazim) dalam bisnis syariah dan
sepertinya sudah menjadi trend sehingga setiap lembaga keuangan di
Indonesia yang berbasis syariah biasa menggunakan konsep ini. Definisi
Mudharabah: Akad kerjasama antara pemilik dana/nasabah/tertanggung
(shahibul maal) dengan pengusaha/penanggung (mudharib) untuk melakukan
suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya
dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya.
Mekanisme pengelolaan dana premi aca syariah
Sesuai dengan prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan ACA Syariah, maka seluruh dana yang dihimpun dari pemegang polis asuransi akan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan perusahaan diperoleh dari pembagian keuntungan dana pemegang polis asuransi yang dikembangkan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah).
Para pemegang polis dalam hal ini berkedudukan sebagai pemilik modal (shohibul mal) dan ACA Syariah berfungsi sebagai pemegang amanah (mudharib). Setiap premi yang dibayar oleh pemegang polis akan dimasukkan dalam rekening Tabarru perusahaan, yaitu kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dan kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu. Kumpulan dana pemegang polis sebelum dikelola lebih lanjut terlebih dulu dipisahkan menjadi dua golongan, yaitu Dana Pemegang Saham (Shareholder Fund) dan Dana Peserta Asuransi (Participant Fund / Premium), dan masing-masing dana mempunyai akuntansi terpisah. Hasil pengembangan dana setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi) akan dibagi antara pemegang polis dan perusahaan menurut prinsip al-mudharabah dalam suatu perbandingan tetap yang besarnya telah ditentukan pada awal penutupan polis asuransi. Misal: 70% untuk perusahaan dan 30% untuk seluruh peserta.
Mekanisme pengelolaan dana premi aca syariah
Sesuai dengan prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan ACA Syariah, maka seluruh dana yang dihimpun dari pemegang polis asuransi akan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan perusahaan diperoleh dari pembagian keuntungan dana pemegang polis asuransi yang dikembangkan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah).
Para pemegang polis dalam hal ini berkedudukan sebagai pemilik modal (shohibul mal) dan ACA Syariah berfungsi sebagai pemegang amanah (mudharib). Setiap premi yang dibayar oleh pemegang polis akan dimasukkan dalam rekening Tabarru perusahaan, yaitu kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dan kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu. Kumpulan dana pemegang polis sebelum dikelola lebih lanjut terlebih dulu dipisahkan menjadi dua golongan, yaitu Dana Pemegang Saham (Shareholder Fund) dan Dana Peserta Asuransi (Participant Fund / Premium), dan masing-masing dana mempunyai akuntansi terpisah. Hasil pengembangan dana setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi) akan dibagi antara pemegang polis dan perusahaan menurut prinsip al-mudharabah dalam suatu perbandingan tetap yang besarnya telah ditentukan pada awal penutupan polis asuransi. Misal: 70% untuk perusahaan dan 30% untuk seluruh peserta.
Motto:Perlindungan yang lebih memahami dan menenteramkan
Syariah & Konvensional
Aca Syariah | Asuransi Umum Konvensional | |||||||
Ada Dewan Pengawas Syariah, fungsinya mengawasi Manajemen, Produk, dan Investasi Dana | Dewan Pengawas Syariah | Tidak Ada | ||||||
Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (Mudharabah) | Akad | Jual / Beli ( Tabaduli ) | ||||||
Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (Mudharabah) | Investasi Dana | Investasi Dana berdasarkan bunga (riba) | ||||||
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya | Kepemilikan Dana | Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik Perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya | ||||||
Dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta, yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah | Pembayaran Klaim | Dari rekening dana perusahaan | ||||||
Dibagi antara Perusahaan dengan Peserta (sesuai prinsip bagi hasil/Mudharabah) | Keuntungan | Seluruhnya menjadi milik perusahaan |
Produk - produk
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi Kecelakaan Diri
- Asuransi Pengangkutan Barang
- Asuransi Kebongkaran
- Asuransi Contractor All Risk (CAR)
- Asuransi Erection All Risk (EAR)
- Asuransi Uang
- Asuransi Rumah Tinggal