Apakah Asuransi Itu?
Asuransi adalah suatu mekanisme pemindahan risiko dari Tertanggung (Nasabah) kepada Penanggung (pihak asuransi). Dengan sejumlah premi yang yang pasti, Tertanggung terbebas dari ketidakpastian kerugian yang mungkin akan diderita.
Siapakah Tertanggung?
Tertanggung adalah orang atau individu atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/properti yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi.
Siapa yang disebut Penanggung?
Penanggung adalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan polis yang diterbitkannya.
Apakah yang dimaksud dengan Polis?
Polis merupakan kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung yang berisi kondisi yang berlaku serta data-data obyek pertanggungan.
Apakah fungsi utama dari Asuransi?
Fungsi utama dari asuransi adalah menempatkan posisi keuangan Tertanggung kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian/loss.
Apakah perbedaan antara Asuransi Jiwa dengan Asuransi Kerugian?
Perbedaan terletak pada obyek pertanggungannya. Dalam asuransi jiwa yang menjadi obyek pertanggungannya adalah jiwa manusia, sedangkan dalam asuransi kerugian yang menjadi obyek pertanggungan adalah barang atau properti (rumah, mobil, pabrik, dll) dan kewajiban hukum terhadap pihak ketiga.
Apakah keuntungannya membeli jasa Asuransi?
Asuransi adalah suatu mekanisme pemindahan risiko dari Tertanggung (Nasabah) kepada Penanggung (pihak asuransi). Dengan sejumlah premi yang yang pasti, Tertanggung terbebas dari ketidakpastian kerugian yang mungkin akan diderita.
Siapakah Tertanggung?
Tertanggung adalah orang atau individu atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/properti yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi.
Siapa yang disebut Penanggung?
Penanggung adalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan polis yang diterbitkannya.
Apakah yang dimaksud dengan Polis?
Polis merupakan kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung yang berisi kondisi yang berlaku serta data-data obyek pertanggungan.
Apakah fungsi utama dari Asuransi?
Fungsi utama dari asuransi adalah menempatkan posisi keuangan Tertanggung kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian/loss.
Apakah perbedaan antara Asuransi Jiwa dengan Asuransi Kerugian?
Perbedaan terletak pada obyek pertanggungannya. Dalam asuransi jiwa yang menjadi obyek pertanggungannya adalah jiwa manusia, sedangkan dalam asuransi kerugian yang menjadi obyek pertanggungan adalah barang atau properti (rumah, mobil, pabrik, dll) dan kewajiban hukum terhadap pihak ketiga.
Apakah keuntungannya membeli jasa Asuransi?
- Mengurangi ketidakpastian risiko.
- Kepastian akan adanya proteksi asuransi.
- Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian.
- Memperoleh masukan berupa informasi dan saran mengenai cara untuk mengurangi / meminimalisasi risiko
- Menjamin ketenangan untuk berusaha/bekerja.
Mengapa kondisi yang ditawarkan oleh suatu perusahaan asuransi dapat berbeda dengan perusahaan asuransi yang lain?
Perbedaan kondisi asuransi yang ditawarkan diantara perusahaan asuransi disebabkan karena:
Perbedaan kondisi asuransi yang ditawarkan diantara perusahaan asuransi disebabkan karena:
- Adanya perbedaan program asuransi
- Perbedaan kualitas dari re-asuransi yang mendukungnya dan
- Perbedaan cara menilai risiko yang ada
- Pengalaman klaim
Apakah risiko sendiri (Own Risk/OR) atau Deductible?
Risiko sendiri atau deductible adalah suatu bagian atau sejumlah nilai kerugian yang harus ditanggung oleh Tertanggung terlebih dahulu untuk setiap kejadian, baik berupa persentase maupun sejumlah nilai tertentu dari klaim yang dibayar.
Contoh :
Sebuah mobil diasuransikan dengan harga pertanggungan sebesar Rp. 50.000.000,00.
Risiko sendiri Rp.200.000,00 per kejadian. Apabila terjadi klaim sebesar Rp. 10.000.000,00, maka Tertanggung akan menanggung sendiri kerugian sebesar Rp. 200.000,00, sedangkan penggantian yang diberikan Penanggung adalah sebesar Rp. 9.800.000,00.
Apakah kita boleh membeli lebih dari satu polis asuransi untuk menutup obyek pertanggungan yang sama?
Boleh saja, tetapi Tertanggung akan rugi karena membayar premi lebih, sedangkan ia tidak akan memperoleh ganti rugi yang melebihi kerugian yang dideritanya. Mengapa? Karena secara prinsip, proteksi asuransi tidak boleh memberikan keuntungan lebih bagi Tertanggung, tetapi hanya menempatkan posisi keuangan tertanggung kepada saat sebelum klaim.
Apakah seseorang bisa mengasuransikan barang atau harta benda yang bukan miliknya?
Tidak bisa, kecuali, jika ia memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/properti tersebut, misalnya : pihak Leasing atau Bank.
Apakah yang dimaksud dengan pertanggungan di Bawah Harga (Under Insurance)?
Pertanggungan di Bawah Harga adalah suatu keadaan dimana Tertanggung mengasuransikan harta bendanya hanya sebagian dari keseluruhan nilai atau harta benda tersebut dengan maksud untuk efisiensi premi. Bagian dari nilai atau harga yang tidak diasuransikan dianggap ditanggung oleh Tertanggung sendiri, sehingga pada saat terjadi klaim, Tertanggung akan menanggung selisih kerugian yang dideritanya berdasarkan perhitungan "Under Insurance" .
Contoh :
Harga pertanggungan Toyota Kijang th 1999 adalah Rp. 80.000.000,00
Harga pasaran (Actual Value) pada saat terjadi klaim adalah Rp. 100.000.000,00
Risiko sendiri (OR) sebesar Rp. 200.000,00
Terjadi klaim sebesar Rp. 20.000.000,00
Maka pihak asuransi akan memberikan penggantian sebesar :
(Rp. 80.000.000,00/Rp. 100.000.000,00) X Rp. 20.000.000,00 = Rp. 16.000.000,00
Setelah dikurangi risiko sendiri , penggantian menjadi :
Rp. 16.000.000,00 – Rp. 200.000,00 = Rp. 15.800.000,00
Selisih yang ditanggung Tertanggung :
Rp. 20.000.000,00 – Rp. 15.800.000,00 = Rp. 4.200.000,00
Risiko sendiri atau deductible adalah suatu bagian atau sejumlah nilai kerugian yang harus ditanggung oleh Tertanggung terlebih dahulu untuk setiap kejadian, baik berupa persentase maupun sejumlah nilai tertentu dari klaim yang dibayar.
Contoh :
Sebuah mobil diasuransikan dengan harga pertanggungan sebesar Rp. 50.000.000,00.
Risiko sendiri Rp.200.000,00 per kejadian. Apabila terjadi klaim sebesar Rp. 10.000.000,00, maka Tertanggung akan menanggung sendiri kerugian sebesar Rp. 200.000,00, sedangkan penggantian yang diberikan Penanggung adalah sebesar Rp. 9.800.000,00.
Apakah kita boleh membeli lebih dari satu polis asuransi untuk menutup obyek pertanggungan yang sama?
Boleh saja, tetapi Tertanggung akan rugi karena membayar premi lebih, sedangkan ia tidak akan memperoleh ganti rugi yang melebihi kerugian yang dideritanya. Mengapa? Karena secara prinsip, proteksi asuransi tidak boleh memberikan keuntungan lebih bagi Tertanggung, tetapi hanya menempatkan posisi keuangan tertanggung kepada saat sebelum klaim.
Apakah seseorang bisa mengasuransikan barang atau harta benda yang bukan miliknya?
Tidak bisa, kecuali, jika ia memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/properti tersebut, misalnya : pihak Leasing atau Bank.
Apakah yang dimaksud dengan pertanggungan di Bawah Harga (Under Insurance)?
Pertanggungan di Bawah Harga adalah suatu keadaan dimana Tertanggung mengasuransikan harta bendanya hanya sebagian dari keseluruhan nilai atau harta benda tersebut dengan maksud untuk efisiensi premi. Bagian dari nilai atau harga yang tidak diasuransikan dianggap ditanggung oleh Tertanggung sendiri, sehingga pada saat terjadi klaim, Tertanggung akan menanggung selisih kerugian yang dideritanya berdasarkan perhitungan "Under Insurance" .
Contoh :
Harga pertanggungan Toyota Kijang th 1999 adalah Rp. 80.000.000,00
Harga pasaran (Actual Value) pada saat terjadi klaim adalah Rp. 100.000.000,00
Risiko sendiri (OR) sebesar Rp. 200.000,00
Terjadi klaim sebesar Rp. 20.000.000,00
Maka pihak asuransi akan memberikan penggantian sebesar :
(Rp. 80.000.000,00/Rp. 100.000.000,00) X Rp. 20.000.000,00 = Rp. 16.000.000,00
Setelah dikurangi risiko sendiri , penggantian menjadi :
Rp. 16.000.000,00 – Rp. 200.000,00 = Rp. 15.800.000,00
Selisih yang ditanggung Tertanggung :
Rp. 20.000.000,00 – Rp. 15.800.000,00 = Rp. 4.200.000,00